FAKTA Najwa Shihab Dilapor ke Polisi Oleh Pendukung Jokowi, Undang Reaksi Pengamat dan Fadli Zon
Sementara menteri merupakan representasi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta Najwa Shihab Dilapor ke Polisi Oleh Pendukung Jokowi, Undang Reaksi Pengamat dan Fadli Zon.
Aksi Najwa Shihab yang memawancarai kursi kosong mendapatkan kritik dari berbagai pihak, khususnya pendukung pemerintahan.
Najwa sebelumnya, mewawancarai kursi kosong dalam acara Mata Najwa.
Najwa dianggap mempermalukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sementara menteri merupakan representasi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketua Tim Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto saat dihubungi Warta Kota, Senin (5/10/2020) sore membenarkan pihaknya akan melaporkan Najwa ke Polda Metro Jaya terkait wawancara kursi kosong yang dilakukannnya.
"Pelaporan akan kami lakukan, karena secara tidak langsung Najwa Shihab sudah mendiskreditkan Presiden Jokowi melalui pembantunya Menteri Kesehatan Terawan," kata Silvia, Senin (5/10/2020).
Selain itu kata Silvia, Najwa Shihab membuat narasi parodi di acara itu.
"Dan acara itu ditonton 269 Juta rakyat Indonesia. Tentunya ini kurang baik bagi generasi dan masyarakat kita," kata Silvia.
Sebagai Ketua Relawan Jokowi Bersatu, kata Silvia, sudah sewajarnya pihaknya menjaga Presiden Jokowi bagi pihak-pihak yang akan mendiskreditkannya.
"Karenanya pelaporan akan kami lakukan ke Polda Metro Jaya, Selasa besok," ujarnya.
Untuk pasal pelaporan yang akan diterapkan, kata Silvia, pihaknya akan berkonsultasi dahulu dengan kepolisian saat pelaporan Selasa besok.
"Juga alat bukti apa yang kami bawa, besok saja semuanya kami jelaskan," kata Silvia.
Menghadap Dewan Pers
Siang tadi, Selasa (6/10/2020), tim Relawan Jokowi Bersatu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Namun, laporan Tim Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020) tidak diterima pihak kepolisian.
Sebab, yang mereka dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.
Karenanya, Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.
"Tapi laporan belum diterima, karena mesti koordinasi dengan Dewan Pers dahulu," kata Silvia kepada Wartakotalive, Selasa (6/10/2020).
Karenanya, kata Silvia, pihaknya Selasa siang mendatangi Dewan Pers.
"Saya sudah di Dewan Pers dan akan berkoordinasi dulu, sebelum menentukan nantinya untuk membuat laporan polisi," terang Silvia.
Silvia berjanji akan menyampaikan apa hasil koordinasi pihaknya dengan Dewan Pers.
Dari koordinasi itu akan ditentukan apakah laporan polisi atas aksi Najwa Shihab, bisa dilakukan atau tidak.
Silvia mengatakan, pihaknya menduga Najwa Shihab telah melanggar pasal tentang cyber bullying.
Menurutnya, parodi wawancara kursi kosong Menteri Terawan sebuah tindakan yang melawan hukum.
"Tindak pidananya cyber bullying. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi."
"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khususnya menteri."
"Karena beliau adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Silvia juga menuding wawancara kursi kosong adalah preseden buruk dalam profesi jurnalis.
Dirinya tidak ingin tindakan yang dilakukan Najwa Shihab menjadi inspirasi jurnalis lainnya.
Relawan Jokowi juga akan melayangkam somasi terhadap Trans 7 sebagai saluran televisi yang menayangkan acara tersebut.
Belum Terima Laporan
Namun hingga sore ini, Dewan Pers menyatakan belum menerima laporan terhadap presenter Najwa Shihab oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli.
"Sejauh ini saya belum dapat laporan tentang pelaporan itu," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.
Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers," tutur Arif.
Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.
Aksi Najwa Dikecam pengamat kebijakan publik
Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, menyesalkan aksi Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Menurutnya, apa yang dilakukan Najwa justru mencederai citra positif yang sudah tersemat.
"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Najwa dalam wawancara dengan kursi kosong itu, cara itu justru menjatuhkan dan merusak citra positif acara Mata Najwa dan Najwa Shihab secara pribadi sebagai jurnalis," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Jumat (2/10/2020).
Menurut Tigor, menolak hadir dalam undangan program wawancara hal wajar bagi pejabat publik.
Terlebih jika calon narasumber merasa tidak aman dan tidak nyaman.
Sebagai seorang aktivis sosial, advokat, dan pengamat kebijakan publik, Tigor mengaku memiliki banyak pengalaman diundang sebagai narasumber oleh media massa elektronik.
"Sebagai narasumber, saya tidak selalu memenuhi undangan wawancara terhadap diri saya, seperti waktu tidak cocok atau saat berbenturan dengan acara lain," ungkap Tigor.
Tigor juga mengungkapkan penolakan bisa dilakukan karena ada indikasi wawancara yang memiliki maksud tertentu.
"Ada juga penolakan saya lakukan karena saya curiga, mendapat informasi dan dugaan atau indikasi wawancara tersebut hanya menggunakan saya untuk menjatuhkan orang lain atau ingin memojokan saya sebagai pribadi atau seorang aktivis," ungkapnya.
Menurut Tigor, indikasi atau informasi tambahan mudah didapat di berbagai media dan dapat digunakan calon narasumber saat membuat keputusan.
"Atau biasanya juga pihak produser atau tim kreatif acara yang mengundang saya itu akan bertanya dulu tentang sikap saya terhadap isu tertentu. Jika sikap saya pro atau kontra, dan sesuai kepentingan produser maka saya akan diundang untuk menjadi narasumber acara wawancara yang disiapkan," katanya.
Tigor berpendapat, cara pendekatan mengenai kepentingan tertentu sudah lazim dan banyak menjadi patokan pemilik acara atau produser acara talkshow.
"Sehingga seorang narasumber yang 'terjebak' akan jadi sasaran dan permainan di acara wawancara tidak sehat juga tidak etis," ungkapnya.
Tigor menyebut kondisi dan pengalaman ini banyak membuat pejabat publik, tokoh publik atau narasumber harus hati-hati menerima undangan sebagai narasumber sebuah acara wawancara.
"Jika si calon narasumber merasa tidak nyaman dan tidak aman atau curiga maka akan menolak bahkan melawan apabila terus dipaksa untuk hadir," ungkap Tigor.
Tigor menambahkan, jika tujuan undangan tersebut benar baik dan tidak patut dicurigai, seharusnya produser atau pemilik acara terus meyakinkan narasumber agar mau hadir.
"Jangan cepat putus asa, emosi, dan memojokkan narasumber yang menolak, menggantikannya dengan kursi kosong serta mempermalukannya," ungkap Tigor.
Tigor membagikan cerita jika dirinya sering menolak dan akan menolak undangan jika acara tersebut sudah disusun untuk kepentingan menghantam dirinya atau menggunakan dirinya untuk menghantam pihak lain.
"Ya jika kita atau saya merasa tidak nyaman dan tidak aman, sebagai manusia, sebagai calon narasumber maka akan menolak agar tidak membahayakan dirinya serta pekerjaannya," ungkapnya.
Tigor juga menilai beredarnya informasi yang menyebut Menkes Terawan sudah mengirimkan Dirjen Kemenkes sebagai penggantinya.
Jika hal tersebut benar, Tigor menilai sudah ada itikad baik dari Terawan.
"Jika benar Najwa Shihab menolak Dirjen yang diutus dan menukar kehadiran menteri kesehatan Terawan dengan kursi kosong, memperkuat dugaan indikasi undangan acaranya tidak nyaman atau tidak aman," ungkap Tigor.
Sorotan Fadli Zon
Di sisi lain, pelaporan atas dugaan kasus cyber bullying Najwa Shihab juga mendapat sorotan dari Fadli Zon yang mempertanyakan tentang demokrasi.
Dalam cuitan di akun Twitternya @fadlizon sekira pukul 14.30 WIB, politikus Gerindra itu ikut angkat bicara mengenai tindakan Relawan Jokowi Bersatu mempolisikan Najwa Shihab.
Menurut dia, tindakan Najwa mewawancarai kursi kosong itu sebagai ide berlian.
Ia menyatakan hal itu sebagai hal kewajaran dalam demokrasi.
Hingga akhir cuitannya ia mempertanyakan kehadiran demokrasi.
"Wawancara kursi kosong ini ide brilian @NajwaShihab.
Sangat wajar dlm demokrasi.
Jadi kalau hal spt inipun dilaporkan ke polisi, ya demokrasi macam apa?" tulis dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Najwa Shihab Dipolisikan Pendukung Jokowi, Sikap Polisi, Kata Pengamat dan Tanggapan Fadli Zon,