Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA Najwa Shihab Dilapor ke Polisi Oleh Pendukung Jokowi, Undang Reaksi Pengamat dan Fadli Zon

Sementara menteri merupakan representasi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Editor: Ansar
tribunnews
Najwa Shihab di Mata Najwa 

Namun, laporan Tim Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020) tidak diterima pihak kepolisian.

Sebab, yang mereka dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.

Karenanya, Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.

"Tapi laporan belum diterima, karena mesti koordinasi dengan Dewan Pers dahulu," kata Silvia kepada Wartakotalive, Selasa (6/10/2020).

Karenanya, kata Silvia, pihaknya Selasa siang mendatangi Dewan Pers.

"Saya sudah di Dewan Pers dan akan berkoordinasi dulu, sebelum menentukan nantinya untuk membuat laporan polisi," terang Silvia.

Silvia berjanji akan menyampaikan apa hasil koordinasi pihaknya dengan Dewan Pers.

Dari koordinasi itu akan ditentukan apakah laporan polisi atas aksi Najwa Shihab, bisa dilakukan atau tidak.

Silvia mengatakan, pihaknya menduga Najwa Shihab telah melanggar pasal tentang cyber bullying.

Menurutnya, parodi wawancara kursi kosong Menteri Terawan sebuah tindakan yang melawan hukum.

"Tindak pidananya cyber bullying. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi."

"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khususnya menteri."

"Karena beliau adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," jelasnya.

Silvia juga menuding wawancara kursi kosong adalah preseden buruk dalam profesi jurnalis.

Dirinya tidak ingin tindakan yang dilakukan Najwa Shihab menjadi inspirasi jurnalis lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved