DPRD Takalar Ngotot Gulirkan Hak Angket
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengklaim hak angket bisa tetap bergulir meski Fraksi Nasdem dan PAN menarik usulannya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM - Pimpinan DPRD Kabupaten Takalar tetap melanjutkan penggunaan hak angket.
Wakil Ketua DPRD Takalar Muh Jabir Bonto mengatakan, panitia khusus hak angket telah dibentuk dan mulai bekerja.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengklaim hak angket bisa tetap bergulir meski Fraksi Nasdem dan PAN menarik usulannya.
Menurutnya, pengusul hak angket kini berkurang menjadi 15 legislator setelah Fraksi Nasdem dan PAN menarik usulannya.
"Panitia angket sementara bekerja. Aturannya itu biar 13 orang sudah cukup. Jadi penyelidikan jalan terus, mudah-mudahan bisa dibuktikan," katanya kepada Tribun, Selasa (6/10/2020).
• Sinopsis Jodha Akbar Episode 20 Tayang di ANTV, 2 Link Nonton Online, Download Film, Bukan indoxxi
• Workshop Tahun Ketiga FK UMI, Rumuskan Kebijakan di Fasilitas Kesehatan
• Login beasiswalpdp.kemenkeu.go.id buat Daftar Beasiswa LPDP, Syarat buat S2 - S3 Dalam / Luar Negeri
Ketua Pansus Hak Angket Andi Noor Zaelan menyebutkan, Pansus Hak Angket nantinya akan memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan terkait kebijakan yang melanggar aturan.
"Misalnya terkait dana desa, para pelaksana tugas kepala desa yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Termasuk masyarakat yang ikut hadir dalam pembahasan APBDesa kita akan panggil. Nanti hasilnya itu kita akan kembangkan," katanya kepada wartawan.
Legislator Fraksi Takalar Hebat itu menambahkan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemungkinan akan ikut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait berbagai kebijakan.
"Kalau dua kali dipanggil tidak hadir, maka pemanggilan ketiganya bisa penjemputan paksa melalui pendampingan pihak kepolisian," ucap Andi Noor.
Legislator Fraksi Takalar Hebat Husniah Rachman Daeng Tayu sebelumnya mempertanyakan keabsahan rapat paripurna penetapan hak angket tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Daeng Tayu itu menilai penetapan hak angket DPRD Takalar telah menyalahi tata tertib yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
"Penetapan hak angket itu tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2018 yang menjadi dasar tatib," kata Daeng Tayu kepada Tribun.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, mekanisme penetapan hak angket harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari 30 anggota legislatif DPRD Takalar atau 23 orang.
Sementara, rapat paripurna penetapan hak angket, Jumat (2/10), hanya dihadiri 19 legislator.
Daeng Tayu mengatakan, DPRD Takalar memang memiliki kewenangan untuk menggulirkan hak angket terhadap Pemkab.