Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dalton Ichiro Tanonaka Eks Pembaca Berita Metro TV Baru Saja Ditangkap, Lihat Kasusnya

Dalton Ichiro Tanonaka eks pembaca berita Metro TV baru saja ditangkap, lihat kasusnya.

Editor: Edi Sumardi
TWITTER.COM/@DALTONTANONAKA
Dalton Ichiro Tanonaka (dalam lingkaran), mantan pembaca berita di Metro TV yang ditangkap karena kasus penipuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalton Ichiro Tanonaka eks pembaca berita Metro TV baru saja ditangkap, lihat kasusnya.

Tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron bernama Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) subuh.

“Yang bersangkutan tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya, di apartemen di daerah Permata Hijau, sekitar jam 00.40,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Dalton Ichiro Tanonaka merupakan terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,37 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.753.

Hari mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2014.

Dalton Ichiro Tanonaka saat itu merupakan direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.

Dalton Ichiro Tanonaka kemudian menawarkan kepada korban agar berinvestasi di perusahaannya dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen.

Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton Ichiro Tanonaka bahwa perusahaan telah untung, korban tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.

Dalton Ichiro Tanonaka yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut setuju ketika korban ingin mengetahui lebih jauh tentang perusahaan yang dipimpinnya.

Akan tetapi, Dalton Ichiro Tanonaka meminta korban terlebih dulu menyetor 50 persen dari total investasi atau 500.000 dollar AS.

Ternyata, apa yang dijanjikan Dalton Ichiro Tanonaka hanya janji manis.

Korban pun melapor kepada pihak penegak hukum.

“Namun ternyata apa yang dijanjikan, apa yang diceritakan terpidana, ternyata tidak benar, dan ternyata perusahaan itu tidak untung tapi justru malah mengalami kerugian yang cukup besar,” ucap Hari.

Dalam putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2018, Dalton Ichiro Tanonaka dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Ia buron sejak saat itu.

Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi putusan MA tersebut.

Dalton Ichiro Tanonaka akan dijebloskan ke Lapas Salemba.

Sebelumnya, Dalton Ichiro Tanonaka juga dikenal sebagai pembaca berita berbahasa Inggris Indonesia Now di Metro TV.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved