Demo Tolak Omnibus Law
Tutup Full Jl Sultan Alauddin Makassar, Ini 5 Poin Tuntutan Mahasiswa Tolak Omnibus Law
Ruas jalan Sultan Alauddin ditutup full ratusan pengunjukrasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN Alauddn) Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruas jalan Sultan Alauddin ditutup full ratusan pengunjukrasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN Alauddin) Makassar, Selasa (6/10/2020) sore.
Pantauan di lokasi, penutupan dua lajur jalan itu dilakukan pukul 15.20 Wita dengan membentuk barisan simpul yang menutupi seluruh ruas badan jalan.
Selain itu, pengunjukrasa juga menghadang dua truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Dua truk itu dipalang di dua lajur badan jalan.
Sebagian pengendara yang hendak melintas pun memilih memutar arah.
Ada yang memilih memutar ke arah Jl AP Pettarani dan ada pula yang memilih meutar arah ke Kabupaten Gowa.
Bagi pengendara yang hendak melintas, baiknya memilih jalur Jl Pendidikan tembus ke Jl Emmy Saelan, begitu juga sebeliknya yang dari arah Gowa.
Dalam orasinya, pengunjukrasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law.
Menurutnya, RUU yang disahkan Senin malam itu, tidaklah berpihak kepada kaum pekerja atau buruh.
Berikut lima poin tuntutan dari pengunjukrasa yang menamakan diri Front Gerakan Mahasiswa:
1. Menuntut kepada Pemerintah agar segera menghapus UU Omnibus Law Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab II pasal 96 tentang perubahan UU No 12 Tahum 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja ya g mencederai semangat reformasi.
3. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial UJ No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UI No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Mendesaj pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).