Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Tolak Omnibus Law, Pertigaan Jl AP Pettarani-Sultan Alauddin Juga Ditutup Full Mahasiswa

Selain Jl Sultan Alauddin, pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law juga menutup full pertigaan Jl AP Pettarani-Sultan Alauddin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ruas jalan pertigaan Sultan Alauddin-AP Pettarani ditutup full ratusan pengunjukrasa dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Selasa (6/10/2020) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain Jl Sultan Alauddin, pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law juga menutup full pertigaan Jl AP Pettarani-Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (6/10/2020) sore.

Pengunjuk rasa yang awalnya berkumpul di depan kampus I Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menggelar aksi long march ke pertigaan Jl AP Pettarani.

Di pertigaan Jl AP Pettarani mereka kembali mengadang truk kontainer lalu dipalang di tengah badan jalan.

Sebagian lainnya memilih bertahan di depan kampus UINAM dengan berorasi dan masih menutup jalan menggunakan truk yang dihadang.

Akibatnya, kendaraan dari Jl AP Pettarani menuju Jl Andi Tonro tidak dapat melintas.

Berikut lima poin tuntutan dari pengunjuk rasa yang menamakan diri Front Gerakan Mahasiswa:

1. Menuntut kepada Pemerintah agar segera menghapus UU Omnibus Law Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab II pasal 96 tentang perubahan UU No 12 Tahum 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja ya g mencederai semangat reformasi.

3. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial UJ No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

4. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UI No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Mendesaj pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved