Demo Tolak Omnibus Law
Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Sospol Unismuh Juga Tutup Jl Sultan Alauddin Makassar
Unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' juga dilakukan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Sospol Universitas Muhammadiya (Unismuh) Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' juga dilakukan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Sospol Universitas Muhammadiya (Unismuh) Makassar, Selasa (6/10/2020) sore.
Unjuk rasa yang berlangsung di depan kampus Unismuh itu diwarnai aksi penutupan jalan arah Kabupaten Gowa.
Penutupan jalan dilakukan dengan memalang truk kontainer di badan jalan. Akibatnya, Jl Sultan Alauddin arah Gowa tidak dapat dilalui.
Pengendara hanya dapat melalui ruas Jalan Sultan Alauddin arah AP Pettarani.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI, Senin (5/10/2020).
Berikut delapan poin tuntutannya:
1. Cabut RUU Sikdiknas No 20 Tahun 2003
2. Menolak RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
3. Menolak RUU Cipta Kerja Klaster Agraria dan Lingkungan Hidup
4. Menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan
5. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi klaster Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
6. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi klaster investasi dan Proyek Pemerintah dan klaster penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi UUPA No 5 Tahun 1960 dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
7. Stop tindakan represifitas Aparat Kepolisian.
8. Mempertegas substansi RUU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berazaskan transparansi, akuntabel dan paetisipatif.
Selain mahasiswa Unismuh, penutupan jalan juga dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di depan kampus mereka Jl Sultan Alauddin dan pertigaan AP Pettarani.(*)