Demo Tolak Omnibus Law
Sudah 2 Jam, Jl Poros Makassar-Gowa Diblokade Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Ruas jalan poros penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Gowa diblokade atau ditutup full pengunjuk rasa, Selasa (6/10/2020).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah dua jam lamanya, ruas jalan poros penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Gowa diblokade atau ditutup full pengunjuk rasa, Selasa (6/10/2020).
Penutupan jalan poros provinsi itu, berlangsung di depan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl Sultan Alauddin.
Penutupan jalan itu berlangsung mulai pukul 15.33 Wita.
Pengunjuk rasa menutup full jalan dengan membentuk barisan simpul dan mengadang sejumlah truk kontainer.
Lebih kurang ada tujuh truk kontainer yang diadang depan kampus almamater hijau tersebut.
Selain itu, juga sempat berlangsung penutupan jalan di pertigaan Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani.
Aksi di pertigaan AP Pettarani-Alauddin itu dikawal sejumlah personel Polsek Rappocini.
Pantauan di lokasi pukul 18.06 Wita penutupan jalan oleh mahasiswa masih berlangsung.
Mereka tetap berorasi menolak pengesahan RUU Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.
Sesekali mereka berteriak, 'DPR Goblok', 'DPR Goblok', 'DPR Goblok'.
Situasi yang sama terjadi di depan kampus Unismuh Jl Sultan Alauddin.
Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Sospol Unismuh juga menutup ruas jalan arah Kabuaten Gowa.
Tuntutannya sama, menolak pengesahan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian termasuk unjuk rasa.
"Untuk saat sekarang kita tidak mengeluarkan izin kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa, tidak ada izin dan rekomendasi termasuk unjukrasa," kata Ibrahim Tompo dikonfirmasi via telepon selularnya.
Alasannya, keramaian termasuk unjuk rasa dikhawatirkan menjadi temoat penyebaran baru atau klaster Pandemi Covid-19.
"Kita berharap masyarakat bijaksana menilai situasi saat ini. Pandemi Covid apabila berkumpul itu akan menjadi area penyebaran baru, rawan penyebaran Covid dan ini beresiko terhadap keselamatan masyarakat umum," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus.
Jadi jumlah personel pengaman besok sebanyak 1574, itu terabung dari beberapa instansi lain, seperti Polrestabes Makassar, Polda Sulsel dan dibackup rekan-rekan TNI dari Kodim Tabes," katanya.
Dalam proses pengamanan unjuk rasa itu, pihaknya mengaku tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif.
Namun, jika pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis atau pengrusakan fasilitas umum, pihaknya tidak segan melakukan tindakan represif.
"Tetap kita kedepankan persuasif, akan tetapi jika ada yang melakukan pengrusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis, tentu kita tidak akan tinggal diam dan mengambil tindakan represif," tegas mantan kapolsek Rappocini ini.
Terkait elemen gerakan yang telah mengajukan pemberitahuan aksi, pihaknya mengaku baru menerima dua pemberitahuan dari dua kelompok pengunjuk rasa berbeda.
Namun, pihaknya mengaku tidak akan memproses pemberitahuan itu untuk dikeluarkan izin unjuk rasa lantaran situasi pandemi Covid-19.
"Sejauh ini sudah ada dua yang masuk surat pemeberitahuannya, tapi sesuai kebijakan Polda Sulsel kita tidak mebgeluarkan izin keramaian termasuk unjukrasa, jadi kita tidak akan proses surat pemberitahuan itu," jelasnya.(*)