Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Sudah 2 Jam, Jl Poros Makassar-Gowa Diblokade Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Ruas jalan poros penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Gowa diblokade atau ditutup full pengunjuk rasa, Selasa (6/10/2020).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ruas jalan Sultan Alauddin masih ditutup pengunjuk rasa, tepat di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Selasa (6/10/2020) malam. 

Alasannya, keramaian termasuk unjuk rasa dikhawatirkan menjadi temoat penyebaran baru atau klaster Pandemi Covid-19.

"Kita berharap masyarakat bijaksana menilai situasi saat ini. Pandemi Covid apabila berkumpul itu akan menjadi area penyebaran baru, rawan penyebaran Covid dan ini beresiko terhadap keselamatan masyarakat umum," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus.

Jadi jumlah personel pengaman besok sebanyak 1574, itu terabung dari beberapa instansi lain, seperti Polrestabes Makassar, Polda Sulsel dan dibackup rekan-rekan TNI dari Kodim Tabes," katanya.

Dalam proses pengamanan unjuk rasa itu, pihaknya mengaku tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun, jika pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis atau pengrusakan fasilitas umum, pihaknya tidak segan melakukan tindakan represif.

"Tetap kita kedepankan persuasif, akan tetapi jika ada yang melakukan pengrusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis, tentu kita tidak akan tinggal diam dan mengambil tindakan represif," tegas mantan kapolsek Rappocini ini.

Terkait elemen gerakan yang telah mengajukan pemberitahuan aksi, pihaknya mengaku baru menerima dua pemberitahuan dari dua kelompok pengunjuk rasa berbeda.

Namun, pihaknya mengaku tidak akan memproses pemberitahuan itu untuk dikeluarkan izin unjuk rasa lantaran situasi pandemi Covid-19.

"Sejauh ini sudah ada dua yang masuk surat pemeberitahuannya, tapi sesuai kebijakan Polda Sulsel kita tidak mebgeluarkan izin keramaian termasuk unjukrasa, jadi kita tidak akan proses surat pemberitahuan itu," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved