Tribun Sinjai
Pasar Rakyat di Biji Nangka Sinjai Disegel Pemilik Lahan, Pedagang Terpaksa Berjualan di Bahu Jalan
Peristiwa tersebut terpaksa dilakukan oleh warga setelah oknum masyarakat setempat mengklaim separuh lahan di pasar itu miliknya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI BORONG- Sejumlah masyarakat di Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, terpaksa melakukan aktifitas pasar di atas bahu jalan.
Peristiwa tersebut terpaksa dilakukan oleh warga setelah oknum masyarakat setempat mengklaim separuh lahan di pasar itu miliknya.
Oknum masyarakat tersebut bernama Kamaruddin dan Nasaruddin. Mereka menyegel pasar rakyat itu karena mengakui separuh tanah di pasar itu adalah miliknya.
" Tanah itu milik Pabang (orang tuanya). Dan batasnya ada pohon kelapa di dalam pasar. Kami tidak tebang karena itu batasnya dengan tanah pemerintah, itu yang kami tuntut," kata Nasiruddin mewakili pihak keluarga lainnya sebagai penutup pasar.
Mereka kesal tak ditanggapi oleh pemerintah. Sebab menurutnya orang tuanya telah menyampaikan ke pemerintah desa dan kecamatan sejak tahun 1974 lalu hingga saat ini.
Namun merasa tak ditanggapi sehingga mereka menyegel separuh pasar itu dengan memagari kawat berduri.
Selama itu, ia berharap ada ganti rugi dari pemerintah karena lahan orang tuanya digunakan sebagai lahan pasar.
Saat ini papan bicara sudah terpasang di dalam pasar yang bertuliskan bahwa tanah itu milik Pabang bin Kandottu. Dengan Persil nomor 5.a/D.1 Kohir nomor 132.C.1.
Diungkap oleh Nasiruddin bahwa pada tahun 1974, pemerintah desa setempat melakukan penerobosan ke arah utara yang merupakan lahannya seluas 1.230 meter persegi. Padahal, lahan milik pemerintah hanya bagian selatan.
Mereka membutuhkan ganti rugi atas persoalan itu. Namun jika tak mampu melakukan ganti rugi dengan swajarnya maka mereka akan menatata ulang agar rapi dan pedagang bisa mendapatkan tempat yang adil.
Aksi pemagaran pasar oleh pihak Kamaruddin dan Nasaruddin sepekan lalu hingga saat ini.
" Aktifitas masyarakat terpaksa di bahu jalan karena pasar dipagar," kata Hasmiah, salah seorang pedagang di pasar itu.
Ia mengaku tak bisa melakukan aktifitas jual beli di dalam pasar karena separuh pasar disegel dengan pagar kawat berduri.
Diungkap bahwa di lahan yang dipagar ada sekitar 40 lapak, belum termasuk ruko yang ada di pinggiran pasar rakyat tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sinjai, Ramlan Hamid membenarkan pristiwa penyegelan itu.
Dan tanah yang diklaim oknum masyarakat adalah tanah pemeintah yang belum memiliki alas hak atau sertifikat.
" Tanah itu belum miliki alas hak dan sementara menunggu langkah dari pemerintah desa setempat," kata Ramlan Hamid.
Dikatakan bahwa hanya pintu bagian depan dan samping ditutup oleh oknum masyarakat sedang pintu bagian belakang tetap buka, sehingga aktifitas masyarakat tetap bisa berpasar. (*)