Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Inilah Perbandingan Uang Pesangon Sebelum dan Sesudah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan

Inilah Perbandingan Uang Pesangon Sebelum dan Sesudah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ilustrasi Uang Pesangon 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena uang pesangon dihapuskan.

Benarkah demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.

Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

 

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh.

Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena perubahan kebijakan tentang pesangon.

Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja?

Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Libur Hanya 1 Hari Dalam Seminggu & Sejumlah Poin Bermasalah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disorot

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan itu tertuang di pasal 156 dan 157.

Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon  dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Perbandingan uang pesangon bagi buruh antara

  Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

  Uang pesangon  
Masa Kerja Omnibus Law  Cipta Kerja UU 13/2003
< 1 tahun 1 bulan upah 1 bulan upah
1 hingga <2 tahun 2 bulan upah 2 bulan upah
2 hingga <3 tahun 3 bulan upah 3 bulan upah
3 hingga < 4 tahun 4 bulan upah 4 bulan upah
4 hingga <5 tahun 5 bulan upah 5 bulan upah
5 hingga <6 tahun 6 bulan upah 6 bulan upah
6 hingga <7 tahun 7 bulan upah 7 bulan upah
7 hingga <8 tahun 8 bulan upah 8 bulan upah
8 > 9 bulan upah 9 bulan upah
     
  Uang penghargaan
Masa Kerja Omnibus Law  Cipta Kerja UU 13/2003
3 hingga < 6 tahun 2 bulan upah 2 bulan upah
6 hingga < 9 tahun 3 bulan upah 3 bulan upah
9 hingga < 12 tahun 4 bulan upah 4 bulan upah
12 hingga < 15 tahun 5 bulan upah 5 bulan upah
15 hingga < 18 tahun 6 bulan upah 6 bulan upah
18 hingga < 21 tahun 7 bulan upah 7 bulan upah
21 hingga < 24 tahun 8 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun lebih 10 bulan upah 10 bulan upah

Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja.  Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

POIN-POIN omibus law UU Cipta Kerja Bikin Murka Buruh, Potong Waktu Istirahat, Hapus Upah Minimum

Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Sumber: Kontan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved