UU Cipta Kerja
INI 6 Pasal UU Cipta Kerja yang Menunai Protes, Termasuk Memberi Kemudahan Tenaga Kerja Asing / TKA
Wakil Rakyat di Senayan ini tetap mengetok Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurnai, Senin (5/10/2020).
Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
4. Pemotongan waktu istirahat
Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
5. Menghapus cuti panjang 2 bulan
Dalam 79 ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
6. Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Pasal UU Cipta Kerja yang Menunai Protes, Termasuk Memberi Kemudahan Tenaga Kerja Asing, .