Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Dua Jam Diblokade, Jl Sultan Alauddin Perlahan Dilalui Kendaraan
Orasi itu diwarnai aksi blokade jalan atau penutupan jalan dengan meghadang truk kontainer dan membentuk barisan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruas jalan Sultan Alauddin Makassar, perlahan mulai dilalui kendaraan, Selasa (6/10/2020) malam.
Hal itu, seiring dengan bubarnya pengunjukrasa 'Tolak Omnibus Law' dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) pada pukul 19.05 Wita.
Sebelum bubar, pengunjukrasa memasuki kampus UINAM untuk evaluasi.
Unjukrasa oleh mahasiswa UINAM itu berlangsung mulai pukul 15.35 Wita.
Lebih kurang dua jam mereka berorasi menolak disahkannya RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Orasi itu diwarnai aksi blokade jalan atau penutupan jalan dengan meghadang truk kontainer dan membentuk barisan simpul atau berjejer.
Selain di depan kampus UINAM, penutupan jalan sempat berlangsung di pertigaan Jl AP Pettarani-Alauddin.
Ada lima poin tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa yang menamakan diri Front Gerakan Mahasiswa.
1. Menuntut kepada Pemerintah agar segera menghapus UU Omnibus Law Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU No 15 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab II pasal 96 tentang perubahan UU No 12 Tahum 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja ya g mencederai semangat reformasi.
3. Menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial UJ No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UI No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Mendesaj pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.