Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
11 Poin Tuntutan Aliansi Gerak Makassar
Ribuan pengunjuk rasa itu mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Makassar (Gerak Makasar).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan mahasiswa menutup Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Selasa (6/10/2020) sore, dengan membakar ban di tengah jalan
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law ini, menutup Jembatan Pampang di Jl Urip.
Ribuan pengunjuk rasa itu mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Makassar (Gerak Makasar). Terdiri dari mahasiswa UMI, Unhas, UNM, Stiem Bongayya, Poltekes dan PNUP.
Dalam orasinya, pengunjukrasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law.
"Tolak Omnibus Law," teriak orator pengunjuk rasa.
Menurutnya, RUU yang disahkan Senin malam itu, tidaklah berpihak kepada kaum pekerja atau buruh.
Pantauan tribun-timur.com di lokasi sekira pukul 18 20 Wita, massa aksi berpindah tepat di depan pintu masuk kampus UMI.
Mereka masih menutup dan menduduki jalan hingga saat ini.
Akibatnya, arus lalulintas macet sepanjang jalan.
Dari pantauan, tak ada pihak kepolisian yang berjaga untuk mengatur lalu lintas di Jl Urip Sumiharjo.
Ada 11 poin tuntutan dari aliansi Gerak Makassar yakni :
1. Tolak Omnibus Law - RUU Cipta Kerja.
2. Wujudkan Reformasi Agraria Sejati.
3. Tolak dan Cabut RUU/ Kebijakan yang anti terhadap Rakyat.
4. Hentikan Kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi terhadap gerakan rakyat dan gerakan Mahasiswa.
5. Sahkan RUU PKSdan RUU P-PRT.
6. Tolak parkir elektronik dan MPOS di Kota Makassar.
7. Wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis.
8. Cabut Dwi fungsi TNI dan Polri.
9. Tolak PHK sepihak.
10. Adili pelanggaran HAM di gerakan rakyat dan gerakan mahasiswa.
11. Batalkan sidang paripurna Omnibus Law di gedung MPR RI.