Tribuners Memilih
Polda Ancam Pidanakan Penyebar Hoax dan Isu SARA Pilkada di Sulbar
Polda Sulbar mulai mengantisipasi adanya pelanggaran pidana melalui media sosial (Medsos) pada pelaksanaan Pilkada
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mengantisipasi adanya pelanggaran pidana melalui media sosial (Medsos) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dunia maya menjadi salah satu wadah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya dengan menyebarluaskan ujaran kebencian, hoaks, dan konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Terkait antisipsi sdhoax, ujaran kebencian, isu SARA tentu sudah dibentuk tim siber untuk melakukan patroli siber, " Kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan kepada tribun.
Menurut Syamsu Ridwan saat ini pihanya terus memantau penyebaran hoax atau menyebarkan luaskan kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Apabila ada ditemukan dan memenuhi unsur tindak pidana maka akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan terpadu.
Ancamanya jika terbukti bisa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Terkait proses penindakan akan dilakukan Sentra Gakkumdu sebagai wadah apabila terkait pelanggaran / pidana pemilu.
Ridwan mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial demi mewujudkan Pilkada aman dan damai. (*)