Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Polda Ancam Pidanakan Penyebar Hoax dan Isu SARA Pilkada di Sulbar

Polda Sulbar mulai mengantisipasi adanya pelanggaran pidana melalui media sosial (Medsos) pada pelaksanaan Pilkada

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Puluhan personil gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP saat melakukan pengamanan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene di Kantor KPU 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mengantisipasi adanya pelanggaran pidana melalui media sosial (Medsos) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Dunia maya menjadi salah satu wadah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya dengan menyebarluaskan ujaran kebencian, hoaks, dan konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Terkait antisipsi sdhoax, ujaran kebencian, isu SARA tentu sudah dibentuk tim siber untuk melakukan patroli siber, " Kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan kepada tribun.

Menurut Syamsu Ridwan saat ini pihanya terus memantau penyebaran hoax atau menyebarkan luaskan kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Apabila ada ditemukan dan memenuhi unsur tindak pidana maka akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan terpadu.

Ancamanya jika terbukti bisa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Terkait proses penindakan akan dilakukan Sentra Gakkumdu sebagai wadah apabila terkait pelanggaran / pidana pemilu.

Ridwan mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial demi mewujudkan Pilkada aman dan damai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved