Intip Gaji dan Tunjangan Anggota TNI, Penghasilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Pun Ketahuan di Sini
Intip gaji dan tunjangan anggota TNI, penghasilan KSAD Jenderal Andika Perkasa pun ketahuan di sini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Intip gaji dan tunjangan anggota TNI, penghasilan KSAD Jenderal Andika Perkasa pun ketahuan di sini.
Tentara Nasional Indonesia atau TNI kini merayakan ulang tahunnya ke-75.
TNI adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.
Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) hingga saat ini.
TNI didirikan sejak 5 Oktober 1945 dan memiliki 3 matra, yakni darat, laut, dan udara.
Menjadi anggota TNI banyak dicita-citakan dan untuk menggapai cita-cita itu bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.
Alasan memilih menjadi anggota TNI pun beragam.
Mungkin salah satunya karena faktor gaji.
Lalu berapa sih sebenarnya gaji anggota TNI?
Ketika menjadi anggota TNI, selain menerima gaji pokok, juga menerima berbagai macam tunjangan.
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.