Tribuners Memilih
Besok, Arsyad Kasmar-Andi Sukma Ditetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara
"Sesuasi jadwal pleno penetapan pasangan calon dilakukan besok," kata Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri, Minggu (4/10/2020).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, menjadwalkan melakukan rapat pleno penetapan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (Akas) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Senin (5/10/2020) besok.
"Sesuasi jadwal pleno penetapan pasangan calon dilakukan besok," kata Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri, Minggu (4/10/2020).
Setelah Akas ditetapkan sebagai pasangan calon, akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut keesokan harinya, atau Selasa (6/10/2020).
"Adapun pelaksanaan kampanye atau masa kampanye pasangan Akas jika sudah ditetapkan pasangan calon yakni tanggal 8 Oktober-5 Desember 2020," katanya.
Diketahui, verifikasi dokumen Akas mendapat perlakuan khusus karena Arsyad Kasmar dinyatakan positif Covid-19 jelang pendaftaran lalu.
Dokumen mereka baru diverifikasi setelah Arsyad Kasmar dinyatakan bebas Covid-19.
Syamsul mengatakan bahwa, verifikasi dokumen Akas dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 2019 pasal 50 C ayat 4," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
