HUT TNI
5 Oktober - Kabar Gembira Prajurit TNI Bergaji Minimal 7 Juta/Bulan, Diusulkan Prabowo Disetujui DPR
Tanggal 5 Oktober - Kabar Gembira Prajurit TNI Bergaji Minimal 7 Juta/Bulan, Diusulkan Prabowo Disetujui DPR
Kesejahteraan prajurit TNI juga ditingkatkan dengan pembangunan rumah dinas prajurit sebesar Rp 964,5 miliar yang berasal dari sumber dana utang negara prinsip syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan anggaran kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut merupakan yang terbesar kedua setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggaran KemenPUPR pada tahun 2021 mendatang direncanakan sebesar Rp 149,81 triliun.
"Anggaran Kemenhan Rp 137 triliun, kedua terbesar," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan usai rapat paripurna terkait pengesahan UU APBN 2021, Selasa (29/9/2020).
Bendahara Negara itu berharap, dengan jumlah anggaran tersebut, Kemenhan diharapkan tidak hanya menggunakannya untuk belanja alutsista, namun juga untuk memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan prajurit.
"Kita berharap tentu tak hanya untuk alutsista tapi juga untuk kebutuhan dan kesejahteraan prajurit akan semakin diperhatikan dan membaik," jelas Sri Mulyani.
Dalam RAPBN tahun 2021 juga disebutkan pendapatan BLU Kementerian Pertahanan ditargetkan sebesar Rp 3,09 triliun, turun 2,6 persen dari proyeksi tahun 2020 sebesar Rp 3,17 triliun.
Adapun secara keseluruhan, tahun depan pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 2.750,02 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,54 triliun, serta belanja trasfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 795,47 trilliun.
11 Tunjangan anggota TNI
Sekadar diketahui anggota TNI menerima 11 tunjangan selain gaji pokok yang bersifat tetap.
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.