Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Soal Perlakuan Khusus Tes Kesehatan Thahar Rum, Bawaslu Anggap Laporan Bain HAM Tidak Memenuhi Unsur

"Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Luwu Utara," kata Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, Sabtu

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) Luwu Utara, Muhajirin. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, menyebut laporan Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia (Bain HAM) tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

"Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Luwu Utara," kata Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, Sabtu (3/10/2020) sore.

Menurut Muhajirin, keputusan diambil berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian Bawaslu.

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Bain HAM melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara ke Bawaslu Luwu Utara.

Bain HAM melaporkan KPU terkait dengan dugaan 'perlakuan khusus' pemeriksaan kesehatan kepada Calon Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum (MTR).

Pengurus Bain HAM Luwu Utara, Faisal Tanjung megatakan, keputusan KPU memberikan kesempatan kedua kepada Thahar Rum menjalani tes kesehatan menyalahi aturan.

Menurutnya, dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, jadwal verifikasi berkas tentang tes kesehatan tanggal 4-11 September.

Namun Thahar Rum diberi kesempatan melakukan pemeriksaan ulang pada tanggal 19 September.

"Kok bisa KPU memberikan kesempatan, adakah aturan KPU RI yang mengatur hal itu? ini yang belum jelas," kata Faisal beberapa waktu lalu.

"Adakah bukti KPU RI yang memberikan kesempatan kepada salah satu calon untuk pemeriksaan kesehatan ulang pada tanggal 19 September," tanyanya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved