Pengedar Sabu Jaringan Internasional
Pengakuan Residivis Narkoba Asal Tarakan, Edarkan Sabu di Makassar Dibayar Rp 75 Juta
Pengungkapan peredaran sabu asal Malaysia ini dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Ubur-ubur unit satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria asal Tarakan Kalimantan Utara yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional.
Pengungkapan peredaran sabu asal Malaysia ini dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi.
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Parepare saat ingin melarikan diri ke Kota Tarakan.
Pelaku yakni ML alias Pacci (45) warga Tarakan Kalimantan Utara.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, pelaku merupakan residivis.
"Pelaku merupakan residivis baru keluar dari lapas di Tarakan. Pekerjaannya wiraswasta," ujarnya.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil menyita 400 gram narkotika jenis sabu.
Pelaku, kata dia, mengakui membawa narkotika jenis sabu itu sebanyak 500 gram. Namun, 100 gram lainnya telah dijual di Kota Makassar.
"Kami hanya mengamankan 400 gram, selebihnya 100 gram telah dijual di Makassar," katanya.
Dihadapan polisi, ML mengaku akan menerima uang sebesar Rp 75 juta setelah mengedarkan sabu tersebut.
"Pengakuan pelaku, dia akan mendapatkan upah dari penjualan sabu tersebut sebanyak Rp 75 juta," ujarnya.