Tribun Parepare
DPO Kasus Narkoba 4 Tahun, IRT di Parepare Ditangkap Tim Intelejen Kejati Sulbar
Dia diringkus di Lorong Pelita Utara, Nomor 31 Blok B, Kota Pare-pare, Sulsel, Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, menangkap terdakwa kasus narkoba Rosalinda.
Rosalinda masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun.
Rosalinda merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Dia diringkus di Lorong Pelita Utara, Nomor 31 Blok B, Kota Pare-pare, Sulsel, Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Johny Manurung mengungkapkan, terdakwa Rosalinda kabur saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mamuju.
"Rosalinda ditangkap di salah satu lorong di Kota Pare-pare yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba,"kata Johny kepada wartawan di Mamuju.
Dikatakan, penangkapan berhasil dilakukan setelah tim intelejen Kejati Sulbar melakukan pemantauan selama 3 hari dua malam.
"Setelah memastikan target operasi berada di rumah. Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan,"beber Johny.
Setelah eksekusi dalam rumah, selanjutnya digiring ke Kejari Pare-pare untuk di lajukan Rapid Test dan selanjutnya di bawah ke Sulawsei Barat.(tribun-timur.com).