BLT UMKM
Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan di Sini!
BLT UMKM Rp 2,4 juta masih bisa didapatkan oleh para pelaku usaha kecil menengah mikro di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman! untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
Pelaku usaha yang belum dapat bantuan, masih bisa daftar untuk dapat BLT UMKM.
BLT UMKM Rp 2,4 juta masih bisa didapatkan oleh para pelaku usaha kecil menengah mikro di Indonesia.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi demi mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta itu.
Diketahui bahwa kuota program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini masih tersisa untuk penerima bantuan hingga September.
Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ), Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.
"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.
(Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM tersebut?
Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.
Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.
Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara akses
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/login-siapbersamakumkmkemenkopukmgoid-1-2692020.jpg)