Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

MASIH DIBUKA, Cara Daftar BLT UMKM Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Lengkapi 5 Syarat Berikut

Pelaku usaha mikro masih bisa daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat dan cara daftar banpres produktif atau BLT UMKM.

Editor: Hasrul
ist
MASIH DIBUKA, Cara Daftar BLT UMKM Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Lengkapi 5 Syarat Berikut 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih Dibuka, Cara Daftar BLT UMKM Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Lengkapi 5 Syarat Berikut

Pelaku usaha mikro masih bisa daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat dan cara daftar banpres produktif atau BLT UMKM.

Masih ada kuota yang belum terpenuhi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pasalnya, kuota untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) bagi pengusaha mikro masih belum tercapai 100 persen hingga bulan September.

Anda masih bisa mendaftar. Simak cara dan syaratnya berikut ini.

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Batik Nasional & Sejarah UNESCO Tetapkan 2 Oktober Hari Batik Nasional

KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Lagi Akhir Oktober, Pastikan Namamu kemnaker.go.id

KISAH PILU Pengantin Wanita Finda Yuni Atiqah Meninggal 1 Jam Sebelum Ijab Kabul, Pengakuan Keluarga

KABAR GEMBIRA BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Lagi Akhir Oktober, Pastikan Namamu kemnaker.go.id

Syarat dan cara daftar banpres produktif atau bantuan UMKM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Bagi pengusaha mikro yang belum daftar, segera daftar untuk mendapatkan bantuan atau BLT UMKM atau banpres produktif ini. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved