Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap Joker

Terbongkar Kronologinya di Sidang Ternyata Jenderal Bintang 2 Terima Suap Joker di Mabes Polri

Kasus Joker atau Joko Tjandra suap oknum jenderal polisi terus bergulir, cerita lengkap mulai awal kasus

Editor: Mansur AM
Istimewa
Joker atau Joko Tjandra - Caranya suap oknum jenderal bintang 2 di Mabes Polri terungkap di sidang 

Baca Juga: Disebut Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Gugat Bareskrim

"Dari situ kemudian PU (Prasetijo Utomo) bersama TM (Tommi Sumardi) menghadap NB (Napoleon Bonaparte) di Gedung TMCC lantai 11 (Mabes Polri)," ujar tim hukum. 

Dari perjumpaan tersebut, Tommi Sumardi membuka pembicaraan soal status buronan Djoko Tjandra. Tommy meminta untuk dicek statusnya Djoko Tjandra.

Esoknya, Tomny Sumardi datang lagi menemui Prasetijo. Keduanya berencana mendatangi Napoleon di ruang kerjanya.

Saat pertemuan itulah, baru Tommi Sumardi menyampaikan rencanaa awalnya utnuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"NB lalu menyampaikan bahwa red notice atas nama DT (Djoko Tjandra) bisa dibuka asal ada uang sebesar Rp 3 miliar," ujar tim hukum Polri.

Pada hari itu juga, kata tim hukum, Tommi Sumardi memberikan uang tunai sebesar 100 ribu dolar AS (Rp 1,4 miliar).

Uang tersebut kemudian dibagi tiga, senilai 20 ribu untuk Prasetijo, 30 ribu untuk Tommi Sumardi sendiri, dan 50 ribu untuk Napoleon.

"Akan tetapi NB menolak, tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Polri. 

Selanjutnya, pada kurun waktu April hingga Mei 2020, Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat surat berupa produk hukum yang berkaitan dengan red notice.

Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris Interpol Polri yang bertujuan untuk menghapus nama buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra di sistem imigrasi.

Setelah penerbitan surat tersebut, Djoko Tjandra membayar Rp 7 miliar. Uang pembayaran itu dibagi dalam bentuk mata uang yakni dolar AS dan Singapura.

Penyidik yang menangani kasus ini pun mengaku punya bukti-bukti terkait pencairan uang tersebut yang dilakukan secara bertahap.

"Meskipun tersangka Irjen NB menyangkal menerima uang tersebut, tetapi sudah patut dipertanyakan atas penerbitan surat-surat yang menguntungkan pihak pemberi suap," kata tim hukum Bareskrim Polri.(kompas.tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved