Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pelaku Perampasan Motor di Tamangapa Ditangkap di Palu

DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Tamangapa ditangkap

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Polrestabes Makassar
DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Tamangapa Raditya alias Radit (32) ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR - DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) Raditya alias Radit (32) ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Warga Jl Rappocini Makassar itu ditangkap di lokasi persembunyiannya, Jl Layana, Kota Palu Sulawsi Tengah, Senin kemarin.

Penangkapan itu bermula saat Tim Jatanras yang dipimpin Kanit AKP Eka Bayu Budhiawan dan Kasubdit 2 Ipda Ahmad Syah Jamal mendapatkan informasi bahwa Radit telah melarikan diri ke Kota Palu.

Dari informasi itu, Tim Jatanras pun bergerak ke Kota Palu dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulteng untuk mendapat backup-an.

Pengintaian pun dilakukan. Hasilnya, Radit di ringkus di salah satu rumah warga Jl Layana.

"Setelah dilakukan penggeledahan beberapa rumah yang dicurigai tempat persembunyian DPO Curas tersebut, akhirnya Radit ditangkap dan diamankan di rumah seorang warga di Jl Layana Kota Palu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul, Rabu (30/9/2020) siang.

Dari hasil interogasi sementara kata Kompol Agus, Radit mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Curanmor di Tamangapa.

"(Radit) bersama Edo (telah ditangkap sebelumnya) berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat hitam dengan cara menghentikan korban dan mengancam korban memakai badik lalu membawa lari motor tersebut," ujar Kompol Agus.

Tiba di Makassar, Radit pun dibawa ke lokasi penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya.

Namun, kata Kompol Agus, ia (Radit) mencoba melarikan diri dengan cara membenturkan kepalanya ke wajah petugas yang mengawal dan melarikan diri.

"Dilakukan pengejaran terhadap Radit, dan diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan. Dengan terpakasa anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap Radit (ditembak) dan mengenai kaki kanannya," tutur Kompol Agus.

Radit pun dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Dari catatan kepolisian yang dibeberkan Kompol Agus, Radit tercatat melakukan aksi pencurian kekerasan sebanyak 38 kali di sejumlah lokasi berbeda.

Dari aksi pencurian kekerasan itu, ia berhasil merampas sejumlah ponsel, kalung dan cincin emas serta dompet dan barang berharga lainnya.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved