Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

KPU dan Bawaslu Makassar Ingatkan Paslon

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar menyatakan pemasangan APK

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto KPU dan Bawaslu Makassar Ingatkan Paslon
TRIBUN-TIMUR.COM/FADLI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) disembarang tempat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar menyatakan pemasangan APK telah diatur pemerintah kota.

Menurutnya, seluruh peserta pemilu dilarang keras memasang baliho atau alat peraga lainnya di tempat ibadah. Termasuk di halaman rumah ibadah.

"Jadi selain 19 jalan besar, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, lalu gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan dilarang menjadi lokasi pemasangan APK. Semoga ini menjadi perhatian untuk kita semua," kata Gunawan, Rabu (30/9/2020).

Ia menambahkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.

Menurutnya, pemasangan baliho dan spanduk juga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

"Desainnya dari pasangan calon," ungkap Gunawan.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang mengingatkan agar pasangan calon tidak mencetak APK selain dari APK yang disetujui KPU.

Menurutnya, jika nantinya ada yang dipasang dan dicetak diluar dari ketentuan, maka akan ditertibkan.

"Mekanismenya kita teguran dulu. Kalau tidak diindahkan baru kita bekerja sama Satpol PP untuk menertibkan karena Bawaslu tidak dibekali untuk menertibkan," jelasnya.(ziz)

*19 Ruas jalan yang tidak diizinkan untuk pemasangan APK di Kota Makassar:
Jl Sudirman
Jl Ahmad Yani
Jl Penghibur
Jl Haji Bau
Jl Somba Opu
Jl Penghibur
Jl Pasar Ikan
Jl Ujung Pandang
Jl Riburane
Jl Nusantara
Jl Tentara Pelajar
Jl Bawakaraeng
Jl Ratulangi
Jl Sultan Alauddin
Jl Urip Sumoharjo
Jl Bandang
Jl Veteran
Jl AP Pettarani
Jl Perintis Kemerdekaan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved