Kasus Pelecehan
Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Kades di Wajo Naik ke Tahap Penyidikan
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu keterangan saksi ahli untuk menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Tiga bulan berproses di meja penyidik Polres Wajo, kasus dugaan pelecehan seksual oknum kepala desa Lempong naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu keterangan saksi ahli untuk menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
"Kemarin sudah gelar perkara dan kami sudah naikkan ke penyidikan," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, saksi ahli di bidang bahasa yang akan dihadirkan terkendala pada jadwal yang padat dan belum bisa memenuhi undangan kepolisian.
"Tinggal saksi ahli bahasa yang belum ada waktu untuk diperiksa di Polres karena masih sibuk dengan kegiatan," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kades Lempong, Abdul Karim terhadap seorang mahasiswi yang menjalani KKP, berinisial AP (23) terjadi pada pertengahan Juni 2020.
Saat itu, Abdul Karim mencium pipi AP sebanyak tiga kali di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.
AP, yang merupakan mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar itu keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-wajo-akbp-muhammad-islam-amrullah.jpg)