Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tukin TNI Naik 80 Persen

Kabar Gembira, Tukin TNI Naik 80 Persen, KSAD Bisa Bawa Pulang Rp 68 Juta dan Tamtama Rp 7 Juta

Satu lagi Kabar Gembira untuk anggota TNI. Sebelumnya diberitakan, ada rencana kenaikan Tunjangan Kinerja ( TUkin) hingga 80 persen.

Editor: Rasni
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berfoto bersama prajurit di Latihan Antar Kecabangan Kartika Yudha 2019 di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Senin (19/8/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi Kabar Gembira untuk anggota TNI. Sebelumnya diberitakan, ada rencana kenaikan Tunjangan Kinerja ( TUkin) hingga 80 persen.

Jika itu terealisasi,  kenaikan uang yang diterima cukup drastis. Misal untuk jajaran KSAD, KSAL, atau KSAU dari 37,8 juta menjadi Rp 68 juta sebulan.

Sementara untuk jabatan terendah atau Tamtama bisa bawa pulang uang Rp 7 jutaan.

Cek selengkapnya.

Jika tidak ada aral melintang, lonjakan Tukin itu bisa dirasakan mulai 2021 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 1.968.000 dan yang paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500.

 

Jika besaran tukin naik 80 persen, maka tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 3.542.400 dan paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 68.058.900.

Tukin tadi di luar gaji pokok Tamtama remaja (Prajurit Dua TNI) : Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700  dan Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Tak Lagi Dibawa ke Makassar, Pasien Positif Corona Luwu Utara Karantina di BLK Tanalili

Dulu Disebut Siksa Manohara hingga Cerai, Kabar Terbaru Pangeran Kelantan Kini Menyedihkan, Karma?

Gubernur Sulsel Harap Bandara Buntuk Kunik Layani Penerbangan Tiap Hari

Mari kita hitung bagaimana kenaikan gaji TNI tersebut. 

Saat ini, inilah hitungan gaji Tamtama remaja TNI

Gaji Pokok : 1.643.500 (PP NO.16 tahun 2019

tunjangan umum  : 75.000

tunjangan beras sebesar : tarif 18 kilogram  RP 145.000

uang lauk pauk Rp 60.000 X 30 hari : 1.800.000

tunjangan kinerja (remunerasi) Per Juli 2018 naik Perpres 102 tahun 2019 grade 2 : Rp 2.089.000. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved