Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Ini Ukuran dan Jumlah Maksimal Baliho Paslon

Menurut Gunawan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 Tahun 2020 tentang kampanye

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Gunawan Mashar menyatakan, desain alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar telah diserahkan ke KPU.

Menurut Gunawan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 Tahun 2020 tentang kampanye, ukuran alat peraga kampanye (APK) dan jenis bahan kampanye pun telah diatur.

Seperti APK berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, dan billboard atau penayangan videotron. Kemudian bahan kampanye seperti selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster.

"Bahan kampanye seperti selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm. Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan posisi terlipat itu 21 cm x 10 cm," katanya, Rabu (30/9/2020).

"Termasuk pamflet paling besar berukuran 21 cm x 29,7 cm dan atau poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm," jelasnya menambahkan.

Gunawan mengatakan pasangan calon bisa mencetak bahan kampanye tambahan dengan ketentuan sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan bisa dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan.

Demikian juga ukuran alat peraga kampaye seperti baliho, billboard atau videotron, umbul-umbul dan spanduk, kata Gunawan sudah diatur.

"Baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter dan paling banyak 5 buah setiap paslon, lalu billboard atau videotron paling besar berukuran 4 meter x 8 meter juga paling banyak 5 buah setiap pasangan calon," katanya.

"Umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter sebanyak 20 buah setiap pasangan calon. Spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter dan paling banyak 2 buah juga untuk setiap pasangan calon," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved