DPRD Makassar Sahkan Perda Pemukiman Kumuh
Ketua Pansus Fasruddin Rusli menyatakan pembahasan Ranperda digelar sejak 17 Januari sampai dengan 11 Agustus 2020.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo memimpin paripurna pengambilan keputusan atas rancangan Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman Kumuh Kota Makassar, Rabu (30/9/2020).
Rapat paripurna digelar di ruang paripurna gedung DPRD, Jl AP Pettarani, Makassar.
Rapat itu dihadiri Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Pengambilan keputusan diawali penyampaian pendapat akhir oleh masing-masing fraksi terhadap ranperda tersebut melalui juru bicara fraksi masing-masing.
Secara umum, para fraksi berharap agar perda itu bisa mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi teratur dan nyaman bagi warga.
Ketua Pansus Fasruddin Rusli menyatakan pembahasan Ranperda digelar sejak 17 Januari sampai dengan 11 Agustus 2020.
Menurutnya, terdapat 17 bab, 94 pasal. Hal itu telah melalui tahap pembahasan dan peninjauan.
"Terima kasih atas dukungan dan kerjasama pemerintah kota sehingga pansus dapat menyempurnakan Ranperda ini," katanya.
"Laporan hasil pembahasan ketua pansus sebagai bentuk tanggung jawab tugas yang telah diberikan kepada kami," katanya.