Tribuners Memilih
Segini Jumlah Daftar Pemilih Sementara Disabilitas 12 Daerah di Sulsel
Hasilnya, sebanyak 3.388.103 warga Sulsel masuk dalam DPS. Terdiri, 1.651.408 laki-laki dan 1736.695 perempuan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 kabupaten/kota, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hasilnya, sebanyak 3.388.103 warga Sulsel masuk dalam DPS. Terdiri, 1.651.408 laki-laki dan 1736.695 perempuan.
Mereka tersebar di 162 kecamatan atau di 1.485 kelurahan/desa di 12 daerah. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 9.764.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antar lembaga KPU Sulsel, Uslimin menyatakan dari jumlah itu, sebanyak 13.947 pemilih disabilitas atau 0,41 persen DPS.
Terdiri dari 6.366 pemilih atau 0,19 persen pemilih disabilitas fisik, 823 atau 0,2 persen disabilitas intelektual.
Kemudian 2.682 atau 0,8 persen pemilih disabilitas mental dan 4.076 atau 0,12 persen pemilih sensorik.
"Mereka tersebar di 12 daerah," kata Usle sapaan Uslimin via pesan WhatsApp, Selasa (29/9/2020).
Apakah data tersebut masih bertambah? Uslimin memastikan masih ada perubahan karena masih terus diperbaharui.
Terkait banyaknya pemilih disabilitas, Usle meminta kepada 12 KPU daerah membuat jalur bagi pemilih disabilitas di TPS.
"Jadi harus ada jalur yang bisa dilalui kursi roda untuk sampai di bilik suara. Bagaimana teknisnya? Nanti diatur penyelenggara di setiap TPS," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ngobrol-politik-ngopi-seri-ke-11-tribun-timur-menghadirkan-uslimin-senin-2192020.jpg)