Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masker Kain juga Harus Ber-SNI, Simak Aturan Penggunaan Bahannya!

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menyampaikan, SNI ini masih bersifat sukarela.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
alodokter.com
Masker Kain juga Harus Ber-SNI, Simak Aturan Penggunaan Bahannya! 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Saat ini masker berstandar SNI ramai jadi perbincangan.

Hal tersebut diawali dengan adanya wacana perancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain dalam rangka perlindungan masyarakat.

Sehingga masyarakat dalam mengenakan masker disarankan agar memakai yang berstandar SNI.

Hal ini dicetuskan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tersebut.

Diketahui, pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil- Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dilansir dari Kompas.com, SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (27/9/2020).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe.

Yaitu, tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A diambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar kurang lebih 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menyampaikan, SNI ini masih bersifat sukarela.

Pada SNI tersebut, dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus, terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri, tekanan differensial, serta efisiensi filtrasi partikuat.

Menurut dia, SNI tersebut mensyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved