Tribun Polman
Ini Sanksi Bagi Warga Tidak Pakai Masker di Campalagian Polman
Bagi warga yang tidak memakai masker bakal ditindak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, POLMAN --Petugas gabungan Kepolisian Sektor Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, gencar melakukan operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan.
Bagi warga yang tidak memakai masker bakal ditindak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan dari ringan sampai sedang, mulai terguran, lafalkan pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Disamping memberikan imbauan, kami juga memberikan surat teguran, " Kata Kepala Kepolisian Sektor Campalagian, Iptu Sukirno, Selasa (29/09/2020).
Namun, menurut dia penerapan sanksi ini lebih kepada sosialisasi dan kampanye penggunaan masker kepada masyarakat untuk mencegah penularan Covid 19.
Iptu Sukirno mengaku, proses pelaksanaan operasi Yustisi sudah merupakan kegiatan rutin. Adapun sasarannya pengunjung dan pedagang pasar
Tukang ojek, pengendara, warkop dan sejumlah tempat keramaian yang berpotensi terjadi Penukaran virus Corona.
Sukirno berharap masyarakat sadar akan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus. Warga diminta gunakan masker sebagai kebutuhan.
Jaga jarak minimal 1 meter, Cuci tangan dengan sabun, diusahakan pada air yg mengalir dan delalu mematuhi protokol kesehatan serta anjuran pemerintah.