Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos

Cara Dapat Bantuan Sosial / Bansos Rp 500 Ribu Per Kepala Keluarga, Cek cekbansos.siks.kemsos.go.id

Bantuan langsung tunai ini diberi nama BST atau Bantuan Sosial Tunai yang diharapkan juga mampu menambah daya beli di masyarakat.

Tayang:
Editor: Hasrul
Kemsos
Cara Dapat Bantuan Sosial / Bansos Rp 500 Ribu Per Kepala Keluarga, Cek cekbansos.siks.kemsos.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Dapat Bantuan Sosial / Bansos Rp 500 Ribu Per Kepala Keluarga, Cek cekbansos.siks.kemsos.go.id

Berikut ini syarat dan cara cek dapat bantuan sosial tunai (BST) Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI telah menjanjikan beri bantuan sosial (bansos) Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK), cair September 2020.

Kabar ini tentu menjadi angin segar warga Tanah Air di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda.

Bantuan tersebut diberikan hanya sekali kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Daftar Penerima Bansos Rp 500 Ribu, 9 Juta Keluarga

cekbansos.siks.kemsos.go.id Login, Cek NIK KTP-mu Termasuk Penerima Bansos Rp 500 Ribu via HP

Soal dan Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD/MI Halaman 23 dan 25, Apa Pesan yang Terdapat pada Dongeng

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Senin (31/8/2020), dikutip dari laman kemsos.go.id.

Bantuan langsung tunai ini diberi nama BST atau Bantuan Sosial Tunai yang diharapkan juga mampu menambah daya beli di masyarakat.

Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara setiap kepala keluarga mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Anda tidak perlu mendaftar jika nama sudah masuk dalam database KPM.

Untuk bisa mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Bansos ini akan ditransfer langsung ke KKS yang dimiliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong.

tribunnews
Ilustrasi uang BLT. (Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi)

Cara Mengecek Penerima BST

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BST, dapat dilihat dengan mengakses tautan cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Selain melalui laman tersebut, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi SIKS Dataku.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sementara itu, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Panduan Mengecek Nama di Daftar BST Kemsos

Mari ikuti panduan berikut ini :

- Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

tribunnews
Cek Kepsertaan Penerima BST Rp 500 Ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)

- Pilih jenis kartu identitas diantaranya NIK atau ID DTKS / BDT atau Nomor PBI JK / KIS

- Jika Anda ingin menggunakan nomor KTP, pilih 'NIK'

- Lalu masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK

- Pada kolom 'Nama ART', tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.

- Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera

- Klik 'Cari'

tribunnews
cek kepesertaan penerima BST Rp 500 ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)

Kemudian, Anda akan dihadapkan pada hasil pencarian seperti ini.

tribunnews

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cek BLT Non PKH di cekbansos.siks.kemsos.go.id, Bagaimana Cara Daftar Bansos 500 Ribu per KK?


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved