Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jurnalis Wajo Diusir Pengawal Kapolda, Ini Kata Ketua AJI Makassar dan Klarifikasi Humas

AJI Makassar kecewa atas tindakan tim pengawal Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat mengunjungi anak penderita kanker di Wajo

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM/DARUL AMRI
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar kecewa atas tindakan tim pengawal Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat mengunjungi anak penderita kanker di Sengkang, Kabupaten Wajo, Minggu kemarin.

Kunjungan itu diwarnai tindakan pengusiran jurnalis.

AJI Makassar menilai melarang jurnalis itu tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Nurdin Amir mengatakan, polisi tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan kunjungan Kapolda Sulsel di Wajo.

Jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik yang berkaitan dengan hak publik. Pengusiran ini menunjukkan bentuk tindakan tidak profesional menghadapi jurnalis.

"Mengusir jurnalis dari lokasi liputan, sama saja menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat di lapangan. Tindakan itu mengancam kebebasan pers," ujar Nurdin Amir.

AJI Makassar meminta polisi tidak perlu alergi terhadap kerja-kerja jurnalis.

Sebab, jurnalis atau pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar.

Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tegasnya

Jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulisnya mengatakan tidak ada pelarangan wartawan saat peliputan Baksos Kapolda Irjen Pol Merdisyam D
di Sengkang.

Ia mengklarifikasi terkait dugaan pelarangan liputan yang dialami salah satu reporter televisi saat acara bakti sosial berlangsung.

Ibrahim mengatakan, bahwa pada saat itu tidak ada pelarangan karena kegiatan saat itu kita memang butuh publikasi.

“Ini bukan pelarangan. Namun karena rumah yang didatangi tersebut kecil dan sempit serta rawan rubuh, sehingga membahayakan bagi banyak orang," kata Ibrahim Tompo, Senin (28/9/2020) siang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved