Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duh! Jokowi 'Khianati' Pemilihnya Gegara Prabowo Subianto dan Tim Mawar Kopassus, Lihat Kasusnya

Duh! Jokowi 'khianati' pemilihnya gegara Prabowo Subianto dan Tim Mawar Kopassus, lihat kasusnya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY DAN KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto 

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyatakan, pemerintah tidak boleh berpaling dari tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Apalagi, penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut menjadi salah satu janji Jokowi dalam kampanyenya.

"Indonesia harus segera mengimplementasikan komitmen yang dikeluarkan di forum internasional maupun bagaimana sebenarnya janji manis pada kampanye ketika Jokowi mengutarakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan pada era kepemimpinannya," ucap Fatia.

Divonis kasus penculikan

Berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks Tim Mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.

Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.

Sementara itu, Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Fatia menganggap, bergabungnya kedua anggota eks anggota Tim Mawar tersebut, ditambah Prabowo Subianto yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting dalam tubuh pemerintahan.

Hal itu juga menambah daftar panjang lembaga-lembaga negara yang diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran HAM masa lalu.

"Selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM," kata Fatia.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved