Bawaslu Sulsel: Silakan Satpol PP Tertibkan APK Cakada
Azry menambahkan bahwa penempatan atau pemasangan baliho pasangan calon harus sama, sesuai nomor urut.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Azry Yusuf memastikan baliho, banner, atau alat peraga kampanye lainnya yang terpasang di sejumlah titik di 12 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak boleh dicopot.
"Saya pastikan bahwa yang baliho di jalan-jalan bukan alat peraga kampanye resmi dari KPU," kata Azry dalam diskusi virtual bertema Kampanye Sehat atau Dibubarkan bersama wartawan Politik Tribun Timur M Fadly, Senin (28/9/2020).
"Kalau Satpol PP mau tertibkan, tertibkan saja, apa melanggar perda, perwali. Karena APK resmi itu dari KPU. Bahkan ada nanti menggunakan anggaran APBD/APBN dan penempatan baliho sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Azry menambahkan bahwa penempatan atau pemasangan baliho pasangan calon harus sama, sesuai nomor urut. Tidak ada satu menghadap ke kiri dan lainnya menghadap ke kanan, posisinya semua adil dan sama.
"Jadi baliho yang ada sekarang ini bukan APK resmi, kalau ada mau tertibkan silakan saja. Bahkan ada Satpol PP sudah minta ke Panwascam untuk didampingi saat penertiban karena jangan sampai bersoal," katanya.
"Jadi alat peraga kampanye resmi itu nanti yang sudah disetujui KPU. Kalau ada tambahan desainnya sudah di verifikasi KPU. Jumlahnya juga diatur, sama juga iklan melalui media nantinya. Pemasangan APK resmi sudah dari 26 lalu. Namun yang diadakan oleh KPU belum ada," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/koordinator-divisi-penindakan-pelanggaran-bawaslu-sulsel-azry-yusuf.jpg)