Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Tim Mawar? Kini 2 Mantan Anggotanya Bantu Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto telah mengusulkan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kemenhan dan telah disetujui Presiden Jokowi.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Dua mantan anggota Tim Mawar Kopasus jadi pejabat di Kementerian Pertahanan 

TRIBUN-TIMUR.COM- Nama Tim Mawar menjadi perbincangan beberapa terakhir, setelah Presiden Joko Widodo mengangkat dua mantan anggotanya sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan.

Diketahui Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto telah mengusulkan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kemenhan dan telah disetujui Presiden Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com, penunjukkan dua eks anggota Tim Mawar terebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Adapun keduanya, yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

Lantas apa sebenarnya Tim Mawar itu?

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim Mawar disebut menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Presiden Soeharto pada 1998.

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999.

Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Infantri Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. 

Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan, enam prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.

Mereka itu adalah Kapten Infantri Dadang Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.

Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved