Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

86 Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel, 69 Direkomendasikan ke KASN

Sementara dari 33 laporan yang masuk, 13 pelanggaran, dan bukan pelanggan 20, serta proses belum ada.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) merilis dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyatakan tran pelanggaran per Senin (28/9/2020) terpantau naik. Sebanyak 109 temuan dan 33 laporan.

Dari 103 temuan, terdapat 82 pelanggaran, bukan pelanggaran 26 kasus dan berproses satu kasus.

Sementara dari 33 laporan yang masuk, 13 pelanggaran, dan bukan pelanggan 20, serta proses belum ada.

"Temuan ada 109, laporan 33, berproses 1, pelanggaran 95 dan bukan pelanggan 46," kata Azry kepada Tribun, Senin (28/9/2020) malam.

Berikut dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wali kota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Dugaan Pelanggaran
* Temuan: 109
* Laporan: 33
* Proses: 1
* Pelanggaran: 95
* Bukan pelanggan: 46

* Dibagi tiga laporan: 33
- Pelanggaran: 13
- Bukan pelanggan: 20
- Proses: 0

* Dibagi tiga temuan: 109
- Pelanggaran: 82
- Bukan pelanggan: 26
- Proses: 1

Jenis pelanggan
* Administrasi: 16
* Hukum Lainnya: 72
* Kode Etik: 6
* Pidana: 0

# Trand Pelanggaran Administrasi
+ 4 Calon anggota PPS menjabat sebagai PPS 2 periode
+ 6 Pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara ad hoc
+ 5 PPS melanggar tata cara verifikasi faktual dukungan bakal 5 calon perseorangan
+ 1 Ketua PPK tidak menyampaikan undangan kepada peserta 1 rapat rekapitulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

# Trend Pelanggaran Kode Etik
+ 1 KPU provinsi dan KPU kabupaten tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS
+ 1 PPK melanggar prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilihan dengan menerima uang, barang dan atau materi lainnya
+ 1. Calon PPS yang tidak memenuhi syarat sebagai PPS
+ 1 Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panwascam dalam seleksi pengawas Kelurahan/Desa
+ 1 PPDL tidak netral/memihak salah satu bakal pasangan calon dengan mengenakan simbol salah satu bakal paslon
+ 1 Korsek Bawaslu Kabupaten tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada bakal paslon

# Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
* 82 Dugaan
* 13 Dihentikan
* 0 Diproses
* 69 Rekomendasi KASN

# Trend Pelanggaran Netralitas ASN
- 14 ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik
- 1 ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
- 2 ASN sosialisasi bakal calon melalui APK
- 29 ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa
- 16 ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon
- 2 ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain
- 2 ASN mendukung salah satu bakal calon
- 2 ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam pemilihan
- 1 ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and propertest

Sanksi KASN
* 05 Disiplin ringan
* 13 Disiplin sedang
* 12 Pernyataan terbuka
* 02 Pernyataan tertutup
* 02 Pemanggilan dan peringatan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved