Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Tim Hukum Irman - Zunnun Minta Bawaslu Tertibkan Atribut Liar Kandidat

Juru bicara Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH, Muwwafiq mengatakan, hal tersebut terjadi akibat ketidakberdayaan Badan Pengawas Pemilu

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/CITIZEN REPORTER
Pasangan Irman Zunnun (Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun Armin Nurdin Halid) 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sebuah video viral baliho kandidat nomor 4 yang terpasang menimpa baliho kandidat lainnya.

 Juru bicara Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH, Muwwafiq mengatakan, hal tersebut terjadi akibat ketidakberdayaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar milik kandidat.

"Video yang viral itu, ibaratnya ini APK yang legal sesuai regulasi versus APK liar," kata Muwwafiq, Minggu (27/9/2020)

Ia mengungkapkan, baliho yang ditimpa oleh baliho IMUN (akronim pasangan Irman - Zunnun), merupakan APK liar.

Sehingga seharusnya sudah diturunkan setelah proses penetapan pasangan calon di KPU.

"Mungkin yang pasang itu beranggapan kalau ini boleh saja ditimpa karena baliho liar, dan baliho liar memang tidak boleh terpasang pasca penetapan," ujarnya via keterangan tertulis.

Dalam video yang beredar, perekam juga dengan jelas menyebut bahwa baliho mereka lebih dulu terpasang dua minggu sebelumnya.

Artinya, secara jelas mereka mengakui jika itu melanggar aturan.

"Saya kira semua harus taat hukum. Pasangan calon, tanpa terkecuali. Seharusnya kalau mereka paham regulasi, mereka menurunkan sendiri APK mereka. Bukannya malah memviralkan, seolah-olah pihak kami tidak santun," terangnya.

Muwwafik berharap, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Bawaslu bisa bertindak cepat. Apalagi, pihaknya sudah sejak awal mendesak Bawaslu untuk menertibkan APK liar para kandidat.

Sebelumnya, Tim Hukum Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH, Achmad R Hamzah, mendesak Bawaslu Kota Makassar untuk menertibkan baliho-baliho liar pasangan calon yang masih bertebaran.

Ia menyayangkan, karena pasca penetapan paslon, masih banyak APK liar yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

"Bawaslu harusnya sudah menertibkan APK atau baliho-baliho liar milik paslon," kata Achmad, Rabu, 23 September 2020 lalu.

Ia mengungkapkan, mengacu pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2020, seharusnya sudah tidak ada lagi APK atau baliho liar yang terpasang di tempat-tempat umum.

Masalah teknis APK dan bahan kampanye sudah ada aturan mainnya.

"Aturan main ini yang harus ditegakkan. Bawaslu dan KPU Makasar harus bertindak. Penertiban sudah harus dilakukan," terangnya.

Ia berharap, baik penyelenggara hingga pasangan calon bisa taat hukum. Semua harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

"Semua harus taat hukum tanpa terkecuali. Sudah seharusnya baliho-baliho yang ada sekarang itu diturunkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved