Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satgas Waspada Investasi Tangkap 132 Fintech dan 50 Pegadaian Ilegal

Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing 

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.(*)

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;

• 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;

• 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;

• 25 lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved