Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pjs Bupati Tidak Tinggal di Rujab, Ambarala: Gubernur Tak Melarang

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri yang diteken Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Kepala Biro Pemerintahan SekSetda Sulsel, Hasan Basri Ambarala 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Biro Pemerintahan SekSetda Sulsel, Hasan Basri Ambarala merespons disinformasi terkait Pejabat Sementara (Pjs) bupati di Sulsel yang harus kontrak rumah selama menjabat.

Menurutnya, hal tersebut bukan sebuah larangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Jadi tidak benar itu kalau Pak Gubernur yang larang," ujar Ambarala via pesan WhatsApp, Minggu (27/9/2020) sore.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri yang diteken Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).

"Pada surat Dirjen Otda, ada di poin 4 penjelasan c bagian bawah," katanya sembari mengirimkan surat tersebut.

Poin 4 penjelasan c dalam surat Dirjen Otda berbunyi: "Pjs gubernur, Pjs bupati, Pjs wali kota selama melaksanakan tugas san wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Selama Pjs gubernur, Pjs bupati, Pjs wali kota melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah rumah dinas yang digunakan kepala daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara."

"Namun, disediakan dan diakomodasi oleh Pemerintah Daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah daerah kota."

Surat tersebut diteken Dirjen Otda Akmal Malik atas nama Mendagri di Jakarta, (1/9/2020), yang ditembuskan ke Menkopolhukam, Mendagri, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved