Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Tegal

SOSOK Wakil Ketua DPRD Tegal Kader Golkar Hajatan Masa Covid-19, Kapolsek Dicopot Mahfud MD Marah

SOSOK Wakil Ketua DPRD Tegal Kader Golkar Hajatan Masa Covid-19, Kapolsek Dicopot Mahfud MD Marah

Kompas.com
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo 

SOSOK Wakil Ketua DPRD Tegal Kader Golkar Sebabkan Kapolsek Dicopot Karena Hajatan di Tengah Covid-19

TRIBUN-TIMUR.COM,- Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku lalai atas penyelenggaraan pesta hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) lalu.

"Saya mengakui saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

Warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal ini mengatakan, proses pengajuan izin sudah sesuai prosedur hingga akhirnya izin turun.

Berbagai persyaratan hingga rekomendasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan kepolisian.

"Saat hari H, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker.

Dari pintu ada disinfektan, cek suhu badan, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga diatur.

Tamu dilarang menyentuh tuan rumah atau pengantin," ujar Wasmad.

Meski sudah digelar sesuai prosedur dan pencegahan Covid-19, rupanya gelaran dangdut mendapat animo tinggi warga hingga banyak yang datang menyaksikan.

Hal itu tidak pernah ia duga sebelumnya.

Alhasil, pihak kepolisian datang dan mencabut izin.

"Karena undangan sudah menyebar, tamu sudah datang, saya tidak mungkin menutup hajatan.

Tidak etis dan mengecewakan semua undangan," ujar Wasmad.

Wasmad mengaku dirinya sempat diundang pihak kepolisian terkait prosedur dan perizinan.

"Saya sudah dimintai keterangan, klarifikasi. Terkait prosedur, hingga soal protokol kesehatan.

Sudah saya jelaskan semuanya kemarin di Mapolres," kata Wasmad.

Wasmad berharap, peristiswa itu bisa menjadi pembelajaran dirinya dan publik.

Ia berharap gelaran konser dangdut yang sudah terlanjur terjadi, tidak sampai menimbulkan penambahan kasus Covid-19.

"Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak.

Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat," tambah Wasmad.

Mahfud MD Marah Minta Diproses

Wakil Ketua DPRD Tegal kini dalam masalah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana dirinya.

Karena telah menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.

Konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd.

Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.

Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.

Ia meminta Polri bersikap tegas.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu.

Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.

Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.

Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.

Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno angkat bicara.

Menurut dia, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Alasannya, tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Izin Dicabut

Polisi menegaskan, konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020), tak berizin.

Namun, Kapolsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota Kompol Joeharno mengakui, pihaknya sempat memberikan izin acara tersebut.

Alasannya, saat pengajuan izin disebutkan hanya akan ada panggung kecil, tetapi di saat hari H ternyata ada panggung besar.

"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja.

Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar.

Maka, izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).

Alasan Joeharno mencabut izin itu karena telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi corona.

Nekat digelar, polisi pasrah

Setelah izin dicabut, acara dangdutan yang dihadiri ribuan warga itu pun nekat digelar.

Pihak penyelenggara bahkan mengatakan tidak akan melibatkan aparat keamanan untuk melakukan penjagaan.

Joeharno pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikan acara tersebut.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Sejatinya, menurut Joeharno, pihaknya berharap penyenglenggara secara sadar menghentikan acara tersebut.

Selain tak berizin, kerumunan di acara tersebut bepotensi akan menyebarkan virus Covid-19.

"Artinya sudah perbuatan melawan hukum.

Karena izin yang diberikan tidak sesuai dengan awal yang diajukan hingga akhirnya izin dicabut.

Maka, tidak ada pengaman anggota malam itu," kata dia.

Ditegur Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Menanggapi kejadian itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Tegal.

"Untuk yang seperti itu jangan diizinkan. Kalau toh harus diizinkan harus terbatas.

Sudahlah semua yang terkait dengan perkawinan ijab qobul saja.

Nanti pestanya menunggu setelah Covid-19.

Maka, saya minta bupati/wali kota menahan diri dulu," kata Ganjar saat ditemui di Puri Gedeh, Rabu (23/9/2020).

Dirinya meminta para pejabat di Kota Tegal untuk mendukung gerakan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya tidak mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa.

"Tolong dong kurangi kerumunan dulu.

Buat para politisi, pejabat negara, pejabat daerah ayo dong memberi contoh yang baik untuk masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih berusaha meminta konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

Namun, pria dengan sapaan akran Wasmad Edi tersebut diketahui tidak berada di kantornya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPRD Tegal Meminta Maaf, Akui Lalai Gelar Dangdutan Saat Pandemi"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved