Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulbar

Waspadai Kluster Perkantoran, Pemprov Sulbar Kembali WFH

Pemerintah Provinsi Suawesi Barat kembali terapkan Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Pemerintah Provinsi Suawesi Barat kembali terapkan Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Suawesi Barat kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah.

WFH berlaku dari 28 September - 2 Oktober, berdasarkan surat edaran gubernur nomor 26 tahun 2020, tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat.

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, mengatakan, pemberlakukan kembali WFH dalam rangka meminimalisir terjadinya kluster perkantoran lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

"Kita melihat semakin banyak pegawai lingkup Pemprov Sulbar yang terkonfirmasi positif Covid-19, untuk meminimalisir penyebaran, kita kembali lakukan WFH," kata Idris via telepon kepada Tribun.

Idris mengungkapkan, sejak Maret-September, tercatat sudah 17 ASN lingkup Pemprov Sulbar yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, bahkan beberapa diantaranya meninggal dunia.

"Apalagi akhir-akhir ini, laporan dari Gugus Tugas cukup banyak pegawai di lingkup Pemprov Sulbar yang dilaporkan terkonfirmasi,"tuturnya.

Untuk menjaga kemungkinan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, lanjut Idris, setelah WFH akan dilanjutkan dengan sistem kerja shif selama satu bulan, dari 5-30 Oktober 2020.

"Maka diminta semua kepada OPD untuk mengatur waktu kerja pegawai kedalam kelompok kerja bergantian satu hari secara selang seling,"pungkas Idris.

Idris memastikan, pemberlakuan kembali WFH dan sistem kerja shif tidak akan mengurangi target kinerja dan pelayanan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Selama masa WFH dan kerja shif semua pegawai ASN/non ASN dilarang melakukan perjalanan keluar wilayah Sulbar, kecuali urusan sangat penting dan mendesar serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Namun, harus tetap seara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR/Rapid test sebelum dan setelah melakukan perjalanan.

Dalam SE gubernur dijelaskan, bagi yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan, dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan ketentuan lain yang relevan.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Barat, Kamis (24/9/2020) warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif mencapai 546, sembuh 395 pasien yang meningga 9 orang.

"Dari rilis kemarin sebanyak 7 orang pegawai lingkup Pemprov Sulbar terkonfirmasi positif, tapi sebagaian pegawai non ASN,"jelas anggota Gugus Tugas, dr Muh Ihwan kepada Tribun.(tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved