Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perselingkuhan

Oknum Guru Bejat, Lakukan Perzinahan dengan Wanita Bersuami hingga Hamil, Perbuatan di Ruang Kelas

Bukan hanya menjalin cinta terlarang, AG berulang kali mengajak YS melakukan hubungan badan. Bahkan enam kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan

Editor: Arif Fuddin Usman
Pixabay
Ilustrasi perselingkuhan pak guru dengan wanita bersuami di Tulungagung. 

"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat karena sanksi disiplin berat tidak masalah."

"Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pak Guru SD Tulungagung dengan Istri Orang, Nggak Malu Berhubungan Badan dalam Kelas, 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved