Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERUNGKAP Jaksa Pinangki yang Pertama Minta Dikenalkan ke Djoko Tjandra, Susun 10 Action Plan

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta
Foto-foto Jaksa Pinangki Tampil Polos Tanpa Riasan Wajah 

Meski uang muka telah diberikan, jaksa mengungkapkan tidak ada satu pun poin dalam action plan Pinangki yang terlaksana.

Maka dari itu, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka pada Desember 2019 dengan cara menulis tangan "NO" pada kolom catatan dari action plan.

"Kecuali pada action yang ke-7 dengan tulisan tangan ‘Bayar Nomor 4, 5’, yaitu apabila action ke-4 dan 5 berhasil dilaksanakan,” tutur jaksa.

"Serta action ke-9 dengan tulisan tangan ‘Bayar 10 M’ yaitu bonus kepada Terdakwa apabila action ke-9 berhasil dilaksanakan," lanjut dia.

4. Diduga "Potong" Jatah Anita Kolopaking

Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, Pinangki hanya memberi 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.

Padahal, Anita seharusnya mendapatkan 100.000 dollar AS dari total 500.000 dollar AS tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, Pinangki beralasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.

“Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ungkap jaksa.

5. TPPU

Dengan begitu, Pinangki telah menerima dan menguasai 450.000 dollar AS dari Djoko Tjandra. Uang itu ia gunakan untuk keperluan pribadinya.

Sebagian dollar AS tersebut ditukarkan Pinangki menjadi mata uang rupiah.

Total sebanyak 337.600 dollar AS yang ditukar menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.

Salah satunya adalah melalui supir Pinangki, Sugiarto.

Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

"Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hari penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” kata JPU.

Selain itu, Pinangki disebut meminta suaminya yang merupakan anggota kepolisian, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukar dollar AS tersebut.

Suaminya lalu menginstruksikan stafnya untuk melakukan penukaran.

"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar AS terdakwa,” beber jaksa.

Total penukaran yang dilakukan melalui staf suaminya sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Setelah ditukar, uang ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Penukaran juga dilakukan melalui orang yang tidak diingat lagi namanya dengan total 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Dari hasil keseluruhan uang yang telah ditukar, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Sementara, sisa dollar AS yang dimilikinya digunakan untuk membayar sewa Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence di Jakarta Selatan.

Mengacu pada surat dakwaan, Pinangki telah menggunakan uang dari Djoko Tjandra sebanyak 444.900 dollar AS atau sekitar Rp 6.219.380.900.

Maka dari itu, Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

6. Pemufakatan Jahat

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka lain dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, terkait menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar memuluskan fatwa.

“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.

Terkait hal ini, Pinangki dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

7. Eksepsi

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Pinangki berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Kemudian, mereka memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

"Mohon waktu satu minggu karena kami dan terdakwa menggunakan hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki saat sidang.

Majelis hakim pun menunda sidang tersebut selama satu minggu.

Sidang berikutnya akan digelar pada 30 September 2020 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Mulai Diadili, Ini Fakta-fakta yang Dibeberkan dalam Sidang"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved