TERUNGKAP Jaksa Pinangki yang Pertama Minta Dikenalkan ke Djoko Tjandra, Susun 10 Action Plan
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
3. Menindaklanjuti surat dari pengacara, Burhanuddin mengirim surat kepada pejabat MA.
"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," ucap jaksa.
4. Djoko Tjandra membayar kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS. Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah pemberian uang muka sebesar 50 persen dari nominal yang dijanjikan, 1 juta dollar AS.
5. Djoko Tjandra membayar biaya media konsultan kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS untuk mengkondisikan media.
6. Hatta Ali menjawab surat permintaan fatwa yang dikirim Burhanuddin. Salah satu penanggungjawab untuk poin ini berinisial DK yang belum diketahui identitasnya.
7. Burhanuddin menerbitkan instruksi kepada jajaran Kejagung untuk melaksanakan fatwa MA. Dalam poin ini, salah satu penanggungjawabnya adalah IF yang juga belum diketahui siapa.
8. Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
9. Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali.
10. Pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar AS dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
3. Kerja Sama Batal
Setelah rencana disusun, Djoko Tjandra memberikan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Pinangki melalui perantara.
Sebesar 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.
Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.
Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.
Uang kemudian diberikan Andi Irfan kepada Pinangki.