Setuju Pilkada Serentak Tetap 9 Desember, Ketua DKPP RI: Protokol Kesehatan Harus Diperhatikan
Dikatakan Prof Muhammad Al Hamid bahwa pilihan pelaksanaan Pilkada tersebut ada manfaat mudaratnya.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Prof Dr Muhammad Al Hamid setuju dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tetap digelar 9 Desember mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Dialog Virtual Forum Dosen, Kamis (24/9/2020).
Kali ini, cara yang disiarkan langsung di YouTube dan Facebook Tribun Timur itu mengangkat tema 'Pilkada Sehat di Tengah Pandemi...! (Pro Kontra dan Plus Minus)'.
Dikatakan Prof Muhammad Al Hamid bahwa pilihan pelaksanaan Pilkada tersebut ada manfaat mudaratnya.
"Jadi dalam pandangan DKPP, pilihan ini memang ada sekali lagi manfaat mudaratnya," katanya.
Tetapi opsi yang ditetapkan pemerintah dimana optimis bahwa 9 Desember, kata dia, bisa melaksanakan pilkada dengan standar protokol yang sangat ketat.
Dikatakan bahwa Kapolri sudah mengeluarkan edaran akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar standar protokol.
"Tidak hanya menggunakan perangkat undang-undang Pilkada, tetapi menggunakan kesehatan dan undang-undang lain sebagai payung hukum," katanya.
Untuk pandangan DKPP sendiri, dirinya setuju dengan catatan.
"Kita setuju dengan catatan, standar Covid itu sangat-sangat menjadi rambu-rambu yang harus diperhatikan KPU dan Bawaslu," ujarnya.