Napi Lolos dari Lapas
Napi Vonis Hukuman Mati Asal China Ini Lepas, Buat Terowongan untuk Lolos Diri dari Lapas Tangerang
Divonis Hukuman Mati, Napi Kasus Narkoba Asal China Berhasil Kabur dari Lapas Tangerang Setelah Gali Terowongan di Dalam Tahanan
TRIBUN-TIMUR.COM - Naarapidana dengan vonis Hukuman Mati Asal China Ini Lepas dari penjara.
Caranya, napi narkoba tersebut membuat terowongan untuk meloloskan diri dari Lapas Tangerang.
• DJ Seksi Ini Putuskan Jadi Mualaf. Sebut Masa Depan kepada Komedian Sule, Ini Sosok Natalie Holscher
• Tak Kuat dengan Dada Ukuran Ekstra, Mahasiswi Ini Galang Donasi untuk Operasi Pengecilan Payudaranya
Seorang narapidana yang divonis hukuman mati berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang.
Narapidana kasus narkoba asal China, Cai Changpan (53) berhasil menyelinap keluar lapas pada 14 September 2020 lalu.
Dilansir Sosok.ID dari Warta Kota, Cai kabur melewati terowongan yang ia gali secara diam-diam selama enam bulan terakhir.

Saluran itu digali Cai dari kamat tahanannya hingga menembus ke saluran air yang ada di belakang lapas.
Diduga ada pihak lain yang ikut serta membantu narapidana yang divonis hukuman mati pada 2017 itu melarikan diri dari lapas.
Mengingat WN China itu kemungkinan tak paham dengan kondisi Jakarta.
• Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dulunya Penggemar, Tapi Alpin Andrian Berubah Setelah Nonton Ini
• Ini 5 Makanan Enak Jadi Obat Insomnia, Mulai Pisang hingga Pizza, Dijamin Tidur Cepat dan Lelap
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi yang membenarkan kabar tersebut memastikan pihaknya tak terlibat sipir.
"Jadi itu saya pastikan tidak ada petugas yang ikut, kalau melihat situasi yang lari itu tidak ada," ucap Jumadi, Jumat (18/9/20200, seperti dikutip Sosok.ID dari Warta Kota.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Cai diduga memanfaatkan proses pembangunan dapur di dalam lapas untuk melancarkan aksinya.

Cai diduga memanfaatkan alat-alat yang digunakan para tukang untuk menggali terowongan itu.
Alat bangunan berupa obeng dan linggis telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (21/9/2020).
• Daftar 9 Pemain Akademi PSM Gabung Jelang Liga 1 2020, Ikuti Jejak Asnawi, M Arfan, hingga Rizky Eka
• Dikenal Serangan Tet, Sejarah Viet Cong Gempur AS di 13 Kota Serentak, Vietnam Tekuk Amerika Serikat
"Memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur. Beberapa alat sudah kita sita," kata Yusri, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Terkait hal itu, pihak kepolisian juga memeriksa para pekerja yang membangun dapur di lapas.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
""Kita masih meminta data ke lapas siapa saja yang kerja untuk bangun dapur," kata Sugeng.
Selain itu, untuk mencegah Cai pergi ke luar negeri, pihak lapas telah mengajukan pencekalan napi asal China itu kepada pihak imigrasi.
Seperti diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Kompas.com Selasa (22/9/2020).
"Kami sudah mengajukan surat (pencekalan) ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak 18 September," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terbaru apakah Cei sudah berhasil ditangkap kembali atau belum.
Lepasnya Dinilai Aneh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai aneh peristiwa kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni diketahui menggali lubang yang menembus selokan di luar lapas.
Desmond mengatakan, keanehan pertama adalah narapidana tersebut menggali tanah dari lokasi sel, namun tidak ada bekas galian tanah sama sekali.
"Pertama tidak mungkin kalau orang menggali (bekas) tanahnya nggak ada," ujar dia dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Desmond menambahkan, hal yang lebih janggal, napi tersebut menggali lubang dengan ukuran sekitar 20x30 sentimeter secara vertikal sedalam 3 meter.
"Itu nggak masuk akal, jadi menggali 3 meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang)," kata dia.
"Jadi kayak manusia cacing ini sebenarnya, tanahnya dimakan," kata dia.
Eksekusi Mati
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya menginginkan Cai Changpan dilakukan eksekusi mati jika yang bersangkutan tertangkap nantinya.
Langkah itu akan dilakukan jika tidak ada proses hukum kasus baru terhadap terpidana mati kasus narkotika tersebut.
Saat ini, Cai Ji Fan masih diburu tim gabungan setelah kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. "Ya langsung dieksekusi aja," kata Andika dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Rabu.
Saat ini, tutur Andika, pihak Kanwil Kemenkumham sudah melakukan koordinasi ke Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pengejaran.
"Dilakukan pengejaran ke kepolisian, BNN yang punya kompetensi dengan hal ini. Kita harap bisa tertangkap," kata dia.
Sebelumnya, Cai Ji Fan pernah kabur dari tahanan saat proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Ketika ditanya mengapa Cai Ji Fan tidak ditempatkan di Lapas Nusakambangan Cilacap setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap,
Menurut dia, hasil assesment sebelumnya menunjukan yang bersangkutan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari Lapas.
"Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa (Cai Changpan) tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran perilaku," kata Andika.
Dua kali kabur
Cai Ji Fan ternyata sebelumnya pernah melarikan diri dari tahanan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, Cai Ji Fan pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri.
"Info demikian, karena memang pernah kabur saat menjadi tahanan di Bareskrim," ujar Sugeng dalam rekaman yang diterima, Senin (21/9/2020).
Kemudian, aksi pelarian kedua dilakukannya pada Jumat (18/9/2020), ketika ditempatkan di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.
Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Menurut Sugeng, aksi pelarian tersebut diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah narapidana lain.
"Ini langkah kabur napi yang dimaksud yang kedua," ujar dia.
Pelaku kabur dengan menggali lubang untuk masuk ke gorong-gorong menggunakan peralatan yang diambil dari tempat pembangunan dapur di dalam lapas.
"Kita temukan, di antaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk memburu Cai Ji Fan.
Tim tersebut terdiri dari anggota polisi dan petugas lapas.
"Kita sudah bentuk tim bersama-sama baik itu dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang dan lapas untuk bekerja bersama-sama," ujar Yusri Yunus.
Vonis mati Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).
Sebelum divonis hukuman di PN Kota Tangerang, Cai Changpan sempat ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan.
Namun, dia melarikan diri pada 24 Januari 2017. Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Aneh, Napi Kabur dari Lapas Tangerang Tanpa Bekas Tanah", dan Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan Judul "Divonis Hukuman Mati, Napi Kasus Narkoba Asal China Berhasil Kabur dari Lapas Tangerang Setelah Gali Terowongan di Dalam Tahanan"