BLT BPJS
Kemnaker Telah Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan ke 508.863 Rekening di Wilayah Sulawesi Maluku
Kemenaker telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 508.863 rekening pekerja dari 658.614 data valid atau sebanyak 77 persen.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengatakan untuk di Wilayah Sulawesi Maluku hingga periode atau batch ke 4, Kemenaker telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 508.863 rekening pekerja dari 658.614 data valid atau sebanyak 77 persen.
Adapun data penerima dari delapan provinsi di Wilayah Sulawesi Maluku yaitu, Maluku 26.177 dari 35.634 data valid 73 persen, Maluku Utara 21.167 dari 25.133 data valid 84 persen, Sulawesi Utara 74.911 dari 108.646 data valid 69 persen.
Sulawesi Tengah 73.385 dari 91.561 data valid 80 persen, Gorontalo 19.019 dari 25.238 data valid 75 persen, Sulawesi Selatan 201.805 dari 255.660 data valid 79 persen, Sulawesi Tenggara 68.882 dari 80.550 data valid 86 persen, dan Sulawesi Barat 23.517 dari 36.192 data valid 65 persen.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha atau HRD dan tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK agar melakukan update data kependudukannya dan melengkapi dengan nomor HP dan rekening banknya yang aktif," ungkap Toto Suharto, Rabu (23/9/2020).
Ia juga mengungkapkan, selain adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja juga ada pemberian Relaksasi Iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.
Hal ini berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.
PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.
Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.
Kebijakan ini, lanjut Toto Suharto, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Tujuan kebijakan ini, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
“Momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, baik untuk pelaku usaha kecil atau mikro maupun bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah)," tukasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, sesuai komitmen bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang penyerahan bertahap data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJamsostek menyerahkan data calon penerima BSU gelombang IV.
Data tersebut diserahkan oleh pihak BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker pada Rabu (16/9/2020), dengan jumlah data sebanyak 2,8 juta nomor rekening peserta.
“Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta” ungkap Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK pada acara dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang membahas tentang Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja.
Penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir bulan September 2020.